Keheningan di bantaran Sungai Mentaya, Desa Rantau Katang, kini berganti dengan suara deru 60 truk setiap harinya. Sejak tahun 2018, desa ini sedang perlahan "ditenggelamkan" oleh aktivitas tambang pasir ilegal yang tidak hanya menggerus dasar sungai, tapi juga meruntuhkan martabat pemerintahan desa.
Kondisi infrastruktur di Kecamatan Telaga Antang ini dilaporkan sudah masuk tahap darurat. Hasil cek fisik di lapangan menunjukkan sebuah jembatan vital telah mengalami penurunan struktur (settlement) hingga setengah meter. Tak hanya itu, jalan-jalan desa hancur lebat di bawah beban muatan pasir yang melintas tanpa kendali.
Rumah Warga ‘Menggantung’ di Bibir Sungai
Dampak ekologis dari pengerukan pasir ini sudah sampai ke dapur warga—secara harfiah. Beberapa rumah di pinggir Sungai Mentaya dilaporkan mulai kehilangan pondasi karena tebing sungai yang longsor.
“Dapur warga sudah ada yang runtuh. Sekarang banyak tiang pondasi rumah yang menggantung karena tanah di bawahnya hilang terbawa arus atau amblas akibat aktivitas tambang. Kami terpaksa keluar uang pribadi untuk bikin pondasi tambahan agar rumah tidak ikut ambruk ke sungai,” keluh seorang warga yang kini hidup dalam kecemasan setiap kali hujan turun.
Skandal Etik: Pagar Makan Tanaman?
Yang membuat warga semakin geram adalah dugaan keterlibatan orang dalam. Dari empat titik galangan pasir yang beroperasi secara ilegal di desa tersebut, salah satunya diduga kuat dimiliki oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga aspirasi warga, keterlibatan oknum BPD ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. “Bagaimana mau ditertibkan kalau yang punya tambang justru orang yang seharusnya mengawasi desa?” cetus warga dengan nada satir.
Kades Rantau Katang: Rakyat Sudah Bulat Menolak
Kepala Desa Rantau Katang, Darlansyah, menyatakan bahwa dirinya tidak bisa lagi menutup mata atas penderitaan warganya. Ia mengonfirmasi telah mengumpulkan bukti dokumentasi kerusakan dan tanda tangan mosi tidak percaya dari warga yang menuntut penutupan total seluruh aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Aspirasi warga sudah bulat: tambang ini harus ditutup sebelum jatuh korban jiwa,” tegas Darlansyah.
Analisis Hukum: Menanti Nyali Pemkab Kotim
Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin ini telah melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Minerba hingga aturan tata ruang wilayah. Kerusakan jembatan dan jalan umum yang merupakan aset negara adalah kerugian nyata yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan sekadar teguran.
Publik kini menunggu, apakah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan aparat penegak hukum setempat memiliki cukup nyali untuk menindak aktor di balik tambang maut ini, termasuk jika benar ada oknum pejabat desa yang terlibat, ataukah mereka akan menunggu sampai jembatan benar-benar patah dan rumah warga rata dengan sungai?
Dikutip dari BeritaSampit.Com