Preloader

Panglimo Rajo Alam Titipkan Tanah Ulayat pada Koperasi Tambang

M. Elhan Zakaria - EDITOR IN CHIEF TAMBANG.NEWS M. Elhan Zakaria

⏰ 1 Feb 2026 09:49 WIB

Panglimo Rajo Alam Titipkan Tanah Ulayat pada Koperasi Tambang - TAMBANG.NEWS

Deklarasi Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat (INKOMITRA) di Istano Basa Pagaruyung, Sabtu (31/1), bukan sekadar acara seremonial bisnis. Bagi masyarakat adat Minangkabau, momen ini menjadi tumpuan harapan baru untuk menjaga marwah tanah ulayat yang selama ini kerap tergerus oleh kekuatan pemodal luar.

Panglimo Rajo Alam, keturunan Kerajaan Pagaruyung yang hadir sebagai representasi legitimasi kultural, menyampaikan dukungan penuh Ninik Mamak terhadap berdirinya koperasi ini. Menurutnya, ini adalah langkah konkret untuk melindungi "anak kemenakan" dari praktik penyerobotan lahan berkedok investasi.

Trauma Penyerobotan Lahan

Dalam sambutannya yang menyentuh, Panglimo Rajo Alam menyoroti realitas pahit yang selama ini dialami masyarakat adat. Tanah leluhur sering kali "dilegalisasikan" sepihak menjadi wilayah izin tambang tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat.

"Selama ini masyarakat adat sering menjadi korban. Tanah direbut, izin didaftarkan diam-diam tanpa sepengetahuan kami. Tahu-tahu, masyarakat melihat banyak alat berat datang dan perusahaan besar mulai menambang di tanah kami," ungkapnya dengan nada prihatin.

Kondisi ini menempatkan Ninik Mamak—para penghulu atau Datuak yang memimpin kaum dalam sistem matrilineal—dalam posisi sulit.

Secara adat, Ninik Mamak adalah "Kayu Gadang di Tangah Padang" (Pohon Besar di Tengah Padang), tempat bersandar bagi anak kemenakan, pengayom, dan pemutus perkara. Namun, marwah itu seolah runtuh ketika berhadapan dengan sengketa tambang melawan korporasi yang memegang izin formal dari pusat.

"Ninik Mamak berfungsi sebagai pengayom. Namun ketika harus berhadapan dengan perkara tambang yang izinnya tiba-tiba turun dari langit, kami sering kali tak berdaya," tambahnya.

Koperasi Sebagai Benteng Adat

Karena itulah, kehadiran INKOMITRA yang dipimpin oleh H. Mulyadi dan didukung tokoh nasional Priyo Budi Santoso, dilihat sebagai solusi yang membumi. Panglimo Rajo Alam menaruh harapan besar bahwa format koperasi tambang rakyat akan mengembalikan kedaulatan ke tangan masyarakat setempat.

Dengan wadah koperasi, pelaku usahanya adalah masyarakat lokal, anggotanya adalah anak kemenakan setempat, dan dipimpin oleh putra daerah.

"Diharapkan ke depan, dengan koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat, kejadian-kejadian penyerobotan lahan itu tidak terjadi lagi. Koperasi ini harus pro kepada masyarakat adat, agar kekayaan alam Minangkabau dinikmati oleh yang berhak, bukan dibawa lari orang asing," tegas Panglimo menutup arahannya.

Deklarasi ini menjadi sinyal kuat bahwa di era regulasi baru (PP No 39 Tahun 2025), pertambangan tidak boleh lagi memisahkan diri dari nilai-nilai kearifan lokal dan hak masyarakat adat.

Tinggalkan Komentar

Kamu harus Login dahulu untuk bisa menulis komentar, atau Daftar jika belum punya akun.

Komentar

Belum ada komentar.