Penutupan paksa tujuh lokasi tambang galian C di Kota Ambon menjadi monumen kegagalan sinkronisasi birokrasi antara Jakarta dan daerah. Di saat Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mulai menggaungkan narasi "kembalikan izin ke daerah", realita di lapangan justru menunjukkan wajah yang berbeda: pelaku usaha kecil mati kutu terjerat aturan pusat yang birokratis.
Tragedi administratif ini memicu reaksi keras dari akademisi Universitas Pattimura, Dr. Ir. Abraham Tulalessy, M.Si. Ia menilai penarikan wewenang izin galian C ke pusat adalah bentuk "Otonomi Setengah Hati" yang hanya menyiksa rakyat di daerah.
Pasir-Batu Bukan Emas: Kenapa Harus ke Pusat?
Tulalessy menyoroti betapa absurdnya regulasi saat ini. Usaha skala mikro—mulai dari perorangan, BUMDes, hingga koperasi yang hanya mengelola lahan 1–2 hektare—dipaksa menempuh jalur perizinan yang sama rumitnya dengan tambang emas atau mineral strategis lainnya.
“Logikanya sederhana: lokasi di kabupaten, batuan yang diambil cuma pasir dan batu untuk bangun rumah warga, tapi izinnya harus ke kementerian di Jakarta. Ini tidak rasional dan bertentangan dengan esensi otonomi daerah,” tegas Tulalessy, Jumat (6/2/2026).
Ketimpangan: Karpet Merah Buat ‘Raksasa’, Jalan Terjal Buat ‘Semut’
Kritik tajam juga diarahkan pada disparitas pelayanan. Proyek infrastruktur raksasa bernilai ratusan miliar seringkali mendapatkan "jalur ekspres" dalam perizinan. Sebaliknya, masyarakat Maluku yang butuh material untuk membangun fasilitas umum atau rumah tinggal di pelosok desa, harus berhadapan dengan tembok birokrasi pusat yang tebal.
Ironi ini semakin terasa pedas ketika di hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru menyerukan agar perizinan tidak lagi bersifat Jakarta-sentris. Statemen ini dinilai publik sebagai sikap "plintat-plintut" pemerintah yang semula menarik paksa kewenangan lewat UU No. 3 Tahun 2020, namun kini tampak kelabakan menghadapi dampak sosiologisnya.
Rollback Kewenangan: Menanti Janji Menjadi Regulasi
Masyarakat di daerah, khususnya pelaku usaha galian C di Ambon, kini merasa terjebak dalam "ruang tunggu" kebijakan. Satu sisi izin mereka ditarik ke pusat sehingga sulit diakses, di sisi lain pusat mulai melempar wacana untuk mengembalikannya ke daerah.
“Otonomi jangan cuma jadi jargon politik. Jika negara benar-benar hadir, kembalikan wewenang izin usaha kecil ke daerah. Jangan biarkan pembangunan di Maluku tersandera oleh rantai birokrasi yang kejauhan,” pungkas Tulalessy.
Dikutip dari Tribun Maluku