Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Menghadapi kenyataan pahit adanya 200 hingga 300 titik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan kerugian negara mencapai Rp9 triliun, Gubernur Mahyeldi Ansarullah mengusulkan langkah radikal: menetapkan wilayah-wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini diklaim sebagai upaya penertiban agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah dan bertanggung jawab. Namun, rencana ini langsung dihujani kritik tajam dari berbagai aktivis lingkungan yang mencium adanya aroma kegagalan penegakan hukum di balik kebijakan tersebut.
Sorotan Dunia Internasional
Isu mengenai rencana "legalisasi" tambang rakyat di Sumatera Barat ini pun tak luput dari radar global. Sebagaimana dilaporkan oleh jejaring jurnalisme lingkungan internasional, Mongabay, wacana ini telah memicu kekhawatiran serius di tingkat global terkait potensi percepatan krisis ekologis dan ancaman kesehatan akibat penggunaan zat kimia berbahaya.
Mahyeldi: Bukan Legalisasi, Tapi Penertiban
Gubernur Mahyeldi membantah bahwa WPR adalah cara untuk memutihkan dosa tambang ilegal. Setidaknya ada 301 blok di sembilan kabupaten—mulai dari Solok Selatan hingga Kepulauan Mentawai—yang diusulkan menjadi WPR.
“Kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusinya juga harus disiapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” ujar Mahyeldi. Menurutnya, pengelolaan WPR nantinya akan dipandu oleh dokumen lingkungan (UKL-UPL) untuk menjamin aspek keselamatan.
Ancaman Racun Merkuri: 'Satu Kaki di Kuburan'
Kritik paling pedas datang dari para peneliti dan aktivis. Hendro Sangkoyo dari School of Democratic Economic (SDE) memperingatkan bahwa legalitas tidak otomatis menghilangkan daya rusak tambang. Ia menceritakan pengalamannya memetakan rantai pasok merkuri dan sianida di tambang rakyat yang berujung pada kematian tragis anak-anak akibat keracunan.
“Sangat beracun. Di rumah-rumah warga, botol merkuri ditaruh berdampingan dengan garam dapur. Tidak ada tambang yang tidak bermasalah, baik legal maupun ilegal,” tegas Hendro skeptis.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, menilai usulan WPR hanyalah cara pemerintah membungkus kegagalan mereka memberantas kejahatan lingkungan. “Gubernur gagal membangun ekonomi dan membiarkan masyarakat terjebak. Satu kaki dalam penjara, satu kaki dalam kuburan,” sindir Wengki.
‘Batuka Cigak jo Baruak’: Sama Saja Merusak
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut langkah ini sebagai peribahasa Minang: batuka cigak jo baruak (bertukar kera dengan monyet). Artinya, mengubah status dari ilegal menjadi legal tidak akan menyelesaikan inti masalah, yaitu kerusakan ekologis yang masif dan permanen.
Walhi juga mempertanyakan kinerja Satgas PETI Sumbar yang selama ini hanya menyasar pekerja lapangan. “Berapa jumlah alat berat yang disita? Kemana alat berat itu? Aktor pengusahanya tidak pernah diungkap,” cecar Wengki, mengindikasikan adanya dugaan keterhubungan aktivitas ilegal ini dengan lingkaran kekuasaan.
Kini, bola panas WPR ada di tangan pemerintah pusat. Apakah usulan ini akan menjadi jalan tengah bagi ekonomi rakyat, atau justru menjadi legitimasi bagi perusakan alam Minangkabau yang lebih luas?
Disarikan dari Ulasan MONGABAY.