Kabupaten Banyuwangi kini berada dalam cengkeraman aktivitas pertambangan galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (PETI). Ironisnya, alih-alih meredup, praktik ilegal ini justru kian masif dan terang-terangan di empat kecamatan sekaligus—Singojuruh, Wongsorejo, Songgon, dan Rogojampi. Fenomena ini memicu kecurigaan publik: apakah para "pemain" ini memang kebal hukum atau ada pembiaran sistematis?
Peta Penjarahan: Dari Ladang Hingga Pesisir Wisata
Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun tim TAMBANG.NEWS, praktik ilegal ini memiliki modus yang hampir serupa: nihil papan izin (IUP), alat berat (excavator) yang menderu setiap hari, dan antrean dump truck yang merusak infrastruktur jalan desa.
Di Kecamatan Singojuruh (Desa Benelan Kidul), aktivitas yang diduga dikelola oleh sosok berinisial HR telah menyulut amarah warga akibat polusi debu dan kerusakan jalan. Sementara di Kecamatan Wongsorejo (Dusun Parasputih), tambang ilegal justru nekat beroperasi hanya beberapa kilometer dari ikon wisata Grand Watudodol (GWD). Lokasi di lahan milik W yang dikelola bersama T dan A ini tetap membandel meski dikabarkan sempat ditutup sebelumnya.
Tak berhenti di sana, di Kecamatan Songgon (Desa Parangharjo), sosok berinisial GI diduga menjadi aktor di balik tambang yang tetap berjalan mulus meski tanpa dokumen lingkungan. Setali tiga uang, di Kecamatan Rogojampi (Desa Aliyan), aktivitas serupa di wilayah Gembleng bahkan disebut-sebut oleh aktivis lokal sebagai tindakan yang "menantang" pemerintah daerah dan kepolisian.
Wibawa APH Dipertaruhkan
Sikap "tutup mata" oknum aparat menjadi sorotan utama. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, secara terbuka mengakui hingga kini belum menerima salinan izin terkait operasional di wilayahnya dan telah berkoordinasi dengan Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi. Namun, di lapangan, mesin-mesin pengeruk tanah masih terus bekerja.
“Jika ini dibiarkan, masyarakat akan beranggapan ada konspirasi atau pembiaran dari instansi terkait. Ini bukan lagi sekadar soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang mandul,” tegas seorang aktivis lokal berinisial Sf.
Jeratan Hukum dan Kerugian Negara
Secara regulasi, para pelaku PETI ini sebenarnya menghadapi ancaman serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), khususnya Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 Miliar.
Bukan hanya soal lingkungan yang hancur, praktik ini jelas-jelas membocorkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi. Material bumi dikeruk dan dijual, namun tak sepeser pun pajak masuk ke kas daerah untuk perbaikan jalan yang hancur oleh truk-truk mereka.
Desakan untuk Kapolda Jatim dan Pemprov
Lantaran penindakan di tingkat lokal terkesan jalan di tempat, kini sorotan mengarah kepada Kapolda Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Publik mendesak adanya langkah "bersih-bersih" besar-besaran di Banyuwangi. Jangan sampai slogan Banyuwangi Reborn dinodai oleh lubang-lubang raksasa ilegal yang hanya memperkaya segelintir oknum berinisial HR, GI, T, dan A, sementara warga lokal hanya mendapat jatah debu dan bencana.
Hingga laporan ini diturunkan, Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan di empat lokasi panas tersebut. Redaksi TAMBANG.NEWS terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Diolah dari berbagai sumber media online regional Banyuwangi.