Penangkapan tujuh kurir BBM subsidi oleh Polda Jambi pada Senin (9/2/2026) mengungkap tabir gelap di balik "liarnya" aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Operasi ini bukan sekadar penindakan kriminal biasa, melainkan pengungkapan salah satu urat nadi energi yang menghidupi ribuan titik tambang ilegal di jantung Jambi.
Polda Jambi mengamankan tujuh tersangka (AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan SA) yang tertangkap tangan mengangkut ribuan liter solar subsidi dari Tapan, Sumatera Barat, menggunakan armada L300 dan Grand Max. Ratusan jerigen dan tedmon berisi solar ini diduga kuat merupakan "bahan bakar" utama untuk menggerakkan mesin-mesin dompeng di lubang galian emas Merangin.
Merangin: Episentrum Emas Ilegal Jambi
Data dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) memotret kondisi yang mencengangkan. Dari 6.845 titik PETI di seluruh Provinsi Jambi, lebih dari 1.000 titik terkonsentrasi di wilayah Merangin. Di sini, tambang ilegal bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi; mereka beroperasi terang-terangan di pinggir jalan, menantang wibawa hukum.
Tak main-main, kapasitas produksi emas ilegal di Jambi diperkirakan mencapai 20 kilogram per hari. Merangin, sebagai kontributor utama, menjadi titik awal rantai bisnis sunyi ini. Emas hasil kurasan alam tersebut mengalir dari pengepul desa ke pembeli besar di Bangko hingga Sungai Penuh, sebelum akhirnya menempuh "perjalanan senyap" menuju pasar perhiasan di Sumatera Barat dan wilayah lain.
Tragedi ‘Ngerai’: Dari Tradisi ke Eksploitasi
Aktivitas menambang emas sebenarnya punya akar sejarah di Merangin melalui teknik tradisional ngerai atau mendulang. Namun, seiring masuknya modal dan teknologi mesin (dompeng), tradisi ini bertransformasi menjadi eksploitasi masif yang merusak ekosistem sungai dan merugikan negara.
Keberadaan ribuan titik tambang ini bertahan karena adanya supply chain yang mapan—mulai dari pasokan BBM subsidi yang diselewengkan hingga jaringan penampung hasil tambang yang rapi.
Peringatan Keras Polda Jambi: Putus Rantai Demand!
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, menegaskan bahwa penindakan terhadap kurir BBM hanyalah langkah awal. Pihaknya berkomitmen untuk mengejar hingga ke level penampung dan pemodal.
“Selama ada yang membeli, tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Hadi.
Polda Jambi memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha: siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan ditindak tegas dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp 500 juta. "Kami imbau masyarakat jangan terlibat. Ini bukan soal mencari nafkah semata, tapi soal perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang serius," tutupnya.