Preloader

Jemput Bola ke Lubang Tambang, IKTN Bidani Lahirnya Koperasi "Rentak Bulian" di Kuansing

Rizky Prihanto - JURNALIS TAMBANG.NEWS Rizky Prihanto

⏰ 8 Jan 2026 08:27 WIB

Jemput Bola ke Lubang Tambang, IKTN Bidani Lahirnya Koperasi "Rentak Bulian" di Kuansing - TAMBANG.NEWS

Tak sekadar berteori di balik meja, Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) melakukan aksi "jemput bola" dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Tim IKTN terjun langsung menyapa para penambang di lokasi tambang Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kunjungan lapangan yang dipimpin langsung oleh Pembina IKTN, Mulyadi Elhan Zakaria, didampingi Korwil I Khairul Saleh dan Ketua IKTN Riau, Norman, ini membuahkan hasil konkret. Melalui rapat terbatas bersama masyarakat setempat, resmi terbentuk wadah baru bagi para penambang lokal bernama Koperasi Tambang Rakyat Rentak Bulian.

Mardialis, atau yang akrab disapa Edi, didapuk sebagai Ketua Koperasi yang baru terbentuk tersebut. Ia menyambut antusias kehadiran regulasi baru dan pendampingan dari pusat ini.

"Adanya PP 39 Tahun 2025 membawa 'nuansa baru' bagi kami masyarakat kecil di sini. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan aturan ini, serta tim IKTN yang sudah jauh-jauh datang memberikan pencerahan. Kami siap bersatu dalam koperasi," ujar Edi tegas saat dihubungi via seluler.

Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Di tempat yang sama, Ketua IKTN Provinsi Riau, Norman, menjelaskan bahwa respon masyarakat sangat positif. Menurutnya, penambang mulai sadar bahwa bergerak sendiri-sendiri (ilegal) sangat berisiko, sedangkan berkoperasi menawarkan perlindungan.

"Alhamdulillah, kehadiran IKTN diterima dengan tangan terbuka. Kami menekankan bahwa koperasi bukan hanya soal izin, tapi juga akses terhadap jaminan kesehatan, perlindungan hukum, dan tata kelola yang profesional," papar Norman.

Langkah taktis IKTN yang blusukan hingga ke desa-desa ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap agenda pemerintah pusat. Tujuannya jelas: membenahi sengkarut pertambangan rakyat agar masuk ke dalam sistem hilirisasi yang terarah, legal, dan berkelanjutan, bukan lagi sekadar aktivitas liar yang merusak lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Kamu harus Login dahulu untuk bisa menulis komentar, atau Daftar jika belum punya akun.

Komentar

Belum ada komentar.