Preloader

Gandeng IKTN, Koperasi Madina Dorong Transformasi Tambang Rakyat dari "Hukum Rimba" ke Legalitas

Rizky Prihanto - JURNALIS TAMBANG.NEWS Rizky Prihanto

⏰ 19 Des 2025 07:45 WIB

Gandeng IKTN, Koperasi Madina Dorong Transformasi Tambang Rakyat dari "Hukum Rimba" ke Legalitas - TAMBANG.NEWS

Koperasi Tambang Rakyat Madina (Mandailing Natal) terus bergerak agresif menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Langkah ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat penambang di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).

Agenda sosialisasi ini mendapat atensi khusus dengan hadirnya Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Mulyadi Elhan Zakaria, yang didampingi oleh Koordinator Wilayah I IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar. Kehadiran jajaran pengurus pusat ini bertujuan memberikan penguatan kelembagaan sekaligus pendampingan teknis bagi koperasi di tingkat daerah.

Ketua Koperasi Tambang Rakyat Madina, H. Zulfahmi, menyambut positif dukungan penuh dari IKTN. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan tambang rakyat.

"Kami sangat mengapresiasi bimbingan dan pendampingan dari IKTN. Kami optimistis, dengan adanya regulasi yang jelas serta institusi yang kuat, masa depan tambang rakyat akan semakin jaya," ujar Zulfahmi.

Penguatan Struktur dan Legalitas

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Wilayah I IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar, menekankan pentingnya struktur legalitas yang berlapis. Penambang membutuhkan izin, dan koperasi membutuhkan induk yang kuat.

"Masyarakat penambang membutuhkan payung legalitas melalui Koperasi IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat). Namun, koperasi juga butuh payung advokasi dan manajemen profesional. Di sinilah IKTN hadir sebagai rumah besar yang memperjuangkan kepentingan koperasi tambang rakyat," jelas Khairul.

Sebagai konteks, PP Nomor 39 Tahun 2025 hadir untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih inklusif. Regulasi ini memprioritaskan perizinan bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan demi memastikan distribusi manfaat sumber daya alam yang lebih merata.

Meninggalkan "Hukum Rimba"

Sementara itu, Pembina IKTN, Mulyadi Elhan Zakaria, memberikan penekanan keras pada aspek kepatuhan hukum dan transformasi budaya kerja penambang. Ia menegaskan bahwa seluruh elemen di bawah naungan IKTN harus tunduk pada aturan negara.

"Dulu, mungkin satu-satunya hukum yang ditaati sebagian penambang rakyat adalah 'hukum rimba'. Namun kini, dengan hadirnya koperasi dan implementasi PP 39 Tahun 2025 yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, eranya sudah berubah," tegas Mulyadi.

Ia menutup arahannya dengan ajakan untuk mengubah paradigma pengelolaan tambang. "Kita diarahkan menuju pengelolaan tambang rakyat yang beradab, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama," pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Kamu harus Login dahulu untuk bisa menulis komentar, atau Daftar jika belum punya akun.

Komentar

Belum ada komentar.

Rizky Prihanto - JURNALIS TAMBANG.NEWS
Rizky Prihanto

JURNALIS

Still an architect, @Dev-Op5, @ArcheoL0g1c, DBA, integrator, journalist, illustrator, paralegal, & politician, who's now reliving my youth as a curious coder.