Bukan Lagi Monopoli Raksasa, Kini UKM Bisa Kelola Tambang: Ini Syarat Lengkapnya!
Pemerintah resmi membuka pintu lebar bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk terjun langsung di industri pertambangan mineral dan batu bara. Lewat skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas, UKM kini memiliki kesempatan untuk mengelola lahan tambang dengan dukungan regulasi yang lebih berpihak.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk affirmative action atau tindakan afirmatif untuk mendorong ekonomi kerakyatan sesuai arahan Presiden. Namun, Bagus mengingatkan bahwa izin ini tidak diberikan sembarangan.
“Kita siapkan mekanisme seleksi berlapis. UKM harus lolos verifikasi administratif, teknis, hingga pernyataan kemampuan. Kita ingin memastikan mereka yang masuk benar-benar siap secara modal dan manajerial,” ujar Bagus dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Dasar Hukum dan Batasan Lahan
Kebijakan ini merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025. Sesuai aturan tersebut, UKM dapat mengelola lahan tambang mineral logam atau batu bara dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Fokus utamanya adalah mengoptimalkan potensi tambang skala kecil hingga menengah di daerah yang selama ini belum tergarap maksimal, sekaligus menutup ruang bagi praktik tambang ilegal dengan melegalkan pemain lokal.
Syarat "Masuk Gelanggang": Harus PT dan Lolos Audit
Pemerintah mematok standar tinggi untuk aspek legalitas. UKM yang berminat wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tidak ada ruang bagi badan usaha yang "asal jadi". Beberapa dokumen kunci yang wajib disiapkan antara lain:
- NIB dan NPWP yang aktif.
- Laporan Keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir.
- Bukti Kepemilikan Saham yang berasal dari daerah lokasi tambang (prioritas putra daerah).
Klasifikasi Modal: Kecil vs Menengah
Berdasarkan Permen UMKM No. 4 Tahun 2025, berikut adalah rincian profil keuangan yang dibutuhkan:
| Kriteria | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
|---|---|---|
| Usaha Kecil | Rp 1 Miliar – Rp 5 Miliar | Rp 2 Miliar – Rp 15 Miliar |
| Usaha Menengah | > Rp 5 Miliar – Rp 10 Milia | > Rp 15 Miliar – Rp 50 Miliar |
Catatan: UKM cukup memenuhi salah satu indikator (modal atau omzet) yang dibuktikan lewat laporan keuangan sah.
Wajib Jalankan Program Ekonomi Kerakyatan (CBR)
Uniknya, izin tambang ini sepaket dengan tanggung jawab sosial. Setiap UKM wajib menjalankan Corporate Business Responsibility (CBR) berupa Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil di sekitar lokasi tambang. Program ini harus mulai berjalan paling lambat tiga tahun setelah izin dikantongi.
Proses Perizinan via OSS
Untuk menjaga transparansi dan menghindari "main belakang", seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha bisa memantau status verifikasi mereka secara real-time.
“Risiko keterbatasan pengalaman UKM di sektor tambang sudah kami mitigasi lewat verifikasi teknis bersama Kementerian ESDM. Intinya, kita ingin UKM naik kelas, tapi tetap taat asas dan lingkungan,” pungkas Bagus.
(TAMBANG.NEWS)