Kebocoran Epik Rp 992 Triliun: Aliran Dana Haram Emas Ilegal Mengalir ke Luar Negeri
PPATK akhirnya membuka tabir gelap di balik industri pertambangan emas Indonesia. Tak tanggung-tanggung, angka fantastis Rp 992 triliun tercatat sebagai nilai perputaran uang dalam jaringan tambang emas ilegal (PETI) selama tiga tahun terakhir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditemui di Senayan (3/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil analisis ini kepada aparat penegak hukum. Fokus utama saat ini adalah menelusuri bagaimana emas hasil jarahan lingkungan ini bisa menembus pasar internasional. Data PPATK menunjukkan adanya aliran dana masuk sebesar Rp 155 triliun ke rekening "pemain besar" yang terafiliasi dengan jaringan di Singapura dan Amerika.
Angka Rp 992 triliun bukan sekadar deretan nol yang berderet di layar monitor PPATK. Ini adalah manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan sumber daya alam kita selama periode 2023-2025. Ivan mengonfirmasi bahwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sudah masuk ke fase penyidikan.
Jika kita melihatnya dari kacamata arsitektur sistem, ini adalah massive capital outflow. Dari total perputaran dana nyaris Rp 1.000 triliun tersebut, ada sekitar Rp 155 triliun yang terdeteksi "streaming" langsung ke luar negeri—Singapura, Thailand, hingga Amerika Serikat. Ini bukan sekadar transaksi receh; ini melibatkan pemain besar dan perusahaan pemurnian emas yang memiliki infrastruktur legal namun digunakan untuk mencuci hasil "tambang gelap".
Praktik ini dikategorikan sebagai Green Financial Crime (GFC). Dampaknya lebih dari sekadar kerusakan hutan di Papua atau Kalimantan. Ini adalah pencurian sistematis terhadap kekayaan negara yang mengakibatkan kebocoran devisa dalam skala masif. "Seluruh hasil transaksi PETI merupakan kebocoran penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun PNBP," tegas Ivan.
"Ada kebocoran devisa, pajak yang menguap, dan PNBP yang tidak pernah masuk ke kas negara. Jaringannya pun terdistribusi secara masif dari Papua hingga Jawa, menunjukkan bahwa node ilegal ini sudah tersinkronisasi dengan sangat rapi di seluruh penjuru negeri.", tutup Ivan menambahkan.
Disarikan dari DetikFinance dan Kompas
(TAMBANG.NEWS)