Tok! ESDM Restui 121 WPR di Sumbar, Wagub Vasko: Ini "Gaji Legal" untuk Rakyat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyambut gembira keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan 121 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Lampu hijau ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam memutihkan ekonomi rakyat yang selama ini bergerak di zona abu-abu.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa penetapan ini selaras dengan visi Presiden terkait Pasal 33 UUD 1945.
"Kami sangat berbahagia. Kebijakan WPR ini adalah langkah konkret pengejawantahan Pasal 33, di mana bumi dan isinya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Artinya, rakyat kini bisa memaksimalkan penghasilan secara legal," tegas Vasko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Realisasi vs Usulan
Terkait jumlah blok, Vasko mengakui angka yang disetujui memang belum mencakup seluruh aspirasi daerah. Awalnya, Pemprov Sumbar sempat mengusulkan hingga 495 blok kawasan WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi ketat berdasarkan data ESDM, ditetapkan sebanyak 121 blok.
Meski demikian, Vasko tetap mengapresiasi progres tersebut sembari berharap pintu revisi tetap terbuka. "Ke depan, kami berharap komunikasi dengan Kementerian ESDM terus berjalan agar usulan-usulan blok lainnya bisa diakomodasi bertahap," imbuhnya.
Potensi Pendapatan Daerah (PAD)
Selain memberikan kepastian hukum bagi penambang kecil, legalisasi WPR ini juga dibidik sebagai keran baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan status yang legal, aktivitas pertambangan rakyat bisa dikelola, diawasi, dan memberikan kontribusi fiskal bagi pembangunan daerah.
"Seperti yang disampaikan rekan kami Gubernur Sulawesi Utara, ini adalah langkah strategis untuk menggali alternatif PAD baru bagi provinsi. Jadi, rakyat sejahtera, daerah pun berdaya," tutup politisi muda tersebut.
(TAMBANG.NEWS)