Kawal Legalisasi Tambang Rakyat, DPRK Manokwari: Sabar, Butuh Kajian dan Alih Fungsi Lahan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat terkait legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Aspirasi ini akan diperjuangkan melalui mekanisme resmi legislatif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Anggota DPRK Manokwari, Haryono May, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan atensi Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diberi tenggat waktu satu tahun untuk menertibkan tambang ilegal sekaligus memproses legalitasnya.
"Penertiban sudah berjalan. Namun, untuk menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan tambang rakyat yang legal, ada prosedur panjang yang wajib dilalui, terutama terkait alih fungsi lahan yang tidak bisa dilakukan secara instan," ujar Haryono.
Kendala Teknis dan Wewenang Provinsi
Haryono meminta masyarakat dan aliansi terkait untuk bersabar menunggu proses tersebut. Pasalnya, legalisasi membutuhkan data pendukung yang valid, survei lapangan, serta kajian teknis geologi untuk memetakan potensi cadangan mineral.
Selain itu, ia menekankan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari saat ini adalah melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar tidak ditolak di tingkat provinsi.
"Pemda Manokwari terus kami dorong untuk segera melengkapi data yang dibutuhkan provinsi. Tanpa data dan kajian yang lengkap, potensi wilayah tersebut tidak bisa diproses sesuai aturan," jelasnya.
Mekanisme Resmi
Terkait tindak lanjut aspirasi di DPRK, Haryono memastikan semua masukan dari aliansi masyarakat maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dicatat dalam notulen rapat. Dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dewan untuk kemudian diterbitkan sebagai surat rekomendasi resmi lembaga.
"Surat rekomendasi DPRK kepada pemerintah daerah itu nantinya memuat empat poin utama. Ini adalah mekanisme beracara yang sah dalam tata tertib dewan, semata-mata demi memastikan hak masyarakat adat terlindungi dan lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.
(TAMBANG.NEWS)