Jawab Aduan APPR, Pemprov NTB: Terbitkan Izin Tambang Tak Boleh "Ugal-ugalan"

Rizky Prihanto ยท 01 Feb 2026 17:37

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) angkat bicara merespons langkah Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) yang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait lambannya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov, Dr. H. Ahsanul Khalik (Aka), menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah tersebut sebagai kontrol publik. Namun, ia menekankan bahwa kehati-hatian pemerintah bukan untuk menghambat, melainkan untuk memastikan tata kelola tambang tidak dilakukan secara serampangan.

"IPR bukan sekadar kertas izin. Ini menyangkut nyawa lingkungan dan keselamatan warga. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan dalam menerbitkannya," tegas Aka.

Hanya 1 dari 16 Blok yang Lolos

Sebagai bukti kehati-hatian tersebut, Pemprov NTB mengungkapkan bahwa dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, baru satu blok yang diterbitkan IPR-nya, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Blok Lantung sengaja ditetapkan sebagai pilot project (proyek percontohan). Tujuannya untuk menguji coba sistem tata kelola pertambangan rakyat agar benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan sebelum diterapkan di 15 blok lainnya.

Trauma Bencana dan Menunggu Perda

Aka menjelaskan, sikap "rem" yang ditarik Pemprov ini didasari oleh trauma ekologis. Rentetan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di NTB tak lepas dari pengelolaan hutan dan tambang yang buruk di masa lalu.

"Sekali salah terbit izin, dampaknya bertahun-tahun. Kami tidak ingin mewariskan bencana bagi generasi berikutnya," ujarnya.

Selain itu, secara administratif Pemprov NTB tengah merampungkan dua regulasi daerah (Perda) krusial: Perda Retribusi Pertambangan dan Perda Tata Kelola Pertambangan Rakyat. Tanpa fondasi hukum ini, IPR rentan menjadi celah penyimpangan dan sekadar legalisasi tambang ilegal tanpa standar yang jelas.

"Kami ingin membangun sistem. IPR harus berbasis dokumen lingkungan dan rencana reklamasi yang jelas. Jadi tujuannya bukan sekadar kejar setoran PAD, tapi memastikan tambang rakyat membawa sejahtera tanpa merusak alam," tutup Aka.


Disarikan dari Press Release Pemerintah Provinsi NTB

(TAMBANG.NEWS)