Banjir Permintaan WPR, Wamen ESDM: Kepala Daerah di Kalimantan dan Sumatera Paling Agresif

Rizky Prihanto ยท 01 Feb 2026 16:49

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah kebanjiran usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru dari berbagai kepala daerah. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Yuliot menyebut, usulan penambahan blok WPR ini didasari oleh aspirasi masyarakat terdampak dan diskursus pemerintah daerah secara berjenjang yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

"Atas pertambahan wilayah WPR yang ditetapkan nanti, maka Gubernur, Bupati, serta Walikota wajib melakukan delineasi dan menetapkan wilayah tersebut dalam rencana tata ruang (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) daerah masing-masing," tegas Yuliot.

Peta Sebaran Usulan Baru

Berdasarkan data yang dipaparkan, penambahan blok tambang rakyat didominasi oleh wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi dengan rincian sebagai berikut:

Izin Korporasi Eksisting Aman

Meski WPR akan bertambah signifikan, Yuliot menjamin hal tersebut tidak akan mengganggu kepastian investasi bagi pemegang izin korporasi yang sudah ada.

"Perubahan wilayah pertambangan ini tidak mengurangi atau menghapus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK eksisting, termasuk kelanjutan operasi kontrak karya yang sudah berjalan," pungkasnya.


Disarikan dari liputan Warta Ekonomi dan SindoNews

(TAMBANG.NEWS)