Beniyanto Tamoreka: WPR Harus Jadi Panggung Pemain Lokal, Bukan Dikuasai "Orang Luar"

M. Elhan Zakaria ยท 30 Jan 2026 09:06

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai daerah jangan sampai hanya menjadi ajang "ganti baju" bagi pemodal luar. WPR harus benar-benar menjadi instrumen keadilan ekonomi yang menempatkan pengusaha lokal dan koperasi setempat sebagai pemain utama.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026), Beniyanto menyoroti urgensi keberpihakan negara seiring dengan tingginya aktivitas pertambangan rakyat di wilayah seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Jambi, hingga Bangka Belitung.

"Negara harus hadir memastikan WPR menjadi alat pemerataan ekonomi. Jika tidak berpihak kepada pengusaha lokal, tujuan WPR akan melenceng. Jangan sampai kita hanya memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin, tapi tanpa keadilan bagi warga setempat," tegas Beniyanto.

Syarat KTP dan Skema Kemitraan

Untuk mencegah dominasi pihak luar, Beniyanto mengusulkan filter administratif yang ketat. Identitas kependudukan (KTP) dan domisili badan usaha harus menjadi syarat mutlak untuk membuktikan keterikatan sosial pengelola dengan wilayah tambang.

"WPR itu filosofinya untuk rakyat setempat. Maka pembuktian legalitas badan usaha yang berdomisili di wilayah WPR menjadi krusial," imbuhnya.

Namun, ia tidak menutup pintu bagi investor luar. Menurutnya, pihak luar tetap bisa terlibat, tetapi posisinya harus diatur hanya sebagai mitra pendukung—misalnya dalam aspek permodalan atau teknologi—melalui skema kolaborasi yang sehat.

"Pengusaha tempatan harus tetap menjadi subjek utama (pemilik). Pihak luar silakan masuk, tapi sebagai mitra strategis, bukan penguasa lahan," jelas legislator Partai Golkar tersebut.

Baru 9 Provinsi Kantongi WPR

Desakan Komisi XII ini relevan mengingat lambatnya penetapan WPR secara nasional. Mengutip data jdih.esdm.go.id, hingga Februari 2026, baru 9 dari 38 provinsi di Indonesia yang secara legal memiliki WPR, yakni Maluku, Jambi, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Teranyar, penetapan WPR dilakukan di NTB pada Mei 2025 lalu yang mencakup Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.

"Komisi XII akan terus mendorong agar kebijakan ini dijalankan konsisten. WPR tidak boleh sekadar jadi instrumen administratif di atas kertas, tapi harus berdampak riil pada kesejahteraan masyarakat sekitar tambang," tutup Beniyanto.


Disarikan dari Media Indonesia dan JDIH Kementerian ESDM

(TAMBANG.NEWS)