Solusi Bagi Daerah Tanpa WIUPR, IKTN Dorong Penambang Kendal Beralih Jadi "Kontraktor Jasa Pertambangan"

Rizky Prihanto ยท 15 Jan 2026 08:21

Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) kembali menggelar sosialisasi strategis terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Kali ini, sasaran utamanya adalah para pengusaha tambang batuan (sebelumnya dikenal sebagai Galian C) di Dusun Gemuh Singkalan, Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (14/01/2026).

Wilayah Kendal menjadi sorotan karena peran strategis komoditas batuan dalam menopang proyek infrastruktur nasional, mulai dari jalan tol hingga penataan kawasan pesisir yang digarap BUMN Karya. Namun, kendala klasik masih menghantui: belum meratanya penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR) di berbagai provinsi.

Jalan Tengah: Skema Kemitraan

Menjawab kebuntuan tersebut, IKTN menawarkan solusi konkret melalui PP No. 39 Tahun 2025. Jika izin tambang rakyat sulit terbit karena ketiadaan WIUPR, maka koperasi dan penambang didorong untuk bertransformasi menjadi Kontraktor Jasa Pertambangan.

"Menjadi kontraktor jasa pertambangan adalah langkah yang lebih realistis dan aplikatif saat ini ketimbang menunggu penetapan WIUPR yang tak kunjung turun. Koperasi bisa menjadi badan hukum sah untuk bermitra dengan BUMN atau pemilik izin usaha lainnya," demikian poin edukasi utama yang disampaikan tim IKTN.

Mengacu pada Pasal 137 regulasi anyar tersebut, peluang cuan bagi koperasi tidak melulu soal menggali tanah. Ruang usaha kini terbuka lebar mencakup jasa pengangkutan, reklamasi pemulihan lahan, hingga pengolahan dan pemurnian.

Keluhan Birokrasi "Masuk Angin"

Respon positif datang dari pelaku usaha lokal. Sri Sanjaya, tokoh masyarakat Desa Sidodadi sekaligus pengusaha tambang batuan, menyambut "angin segar" regulasi ini. Namun, ia tidak menampik adanya gesekan di lapangan.

"Pada prinsipnya perusahaan kami patuh, bahkan izin dari kementerian pusat sudah di tangan. Masalahnya, birokrasi di tingkat bawah terkadang masih mempersulit dengan berbagai kendala teknis," ungkap Sri Sanjaya melalui sambungan seluler.

Ia berharap pemerintah pusat mampu menyelaraskan irama dengan pemerintah daerah. "Kami butuh kepastian. Jangan sampai regulasi di atas sudah 'plong', tapi di bawah masih macet," imbuhnya kritis.

Komitmen Inklusif

Menutup agenda tersebut, Pembina IKTN, Elhan Zakaria, menegaskan bahwa IKTN siap menjadi garda terdepan untuk memastikan transisi ini berjalan mulus. Ia menjamin IKTN akan mengawal anggotanya dalam memanfaatkan celah regulasi ini.

"Sambil menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri, IKTN berkomitmen menjadi induk yang inklusif. Kami ingin memastikan masyarakat penambang tidak hanya jadi penonton di daerahnya sendiri, tapi menjadi pemain profesional yang berdaya," tutup Elhan optimis.


(TAMBANG.NEWS)